Posts

Showing posts from November, 2020

Pengaturan Tindakan Pidana Makar dalam Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk Keamanan Negara

Hukum pidana   diartikan kedalam dua yakni hukum objektif (I us Poenela ) dan hukum subjektif (Ius Puniend). Menurut mezger [1] hukum pidana yang dikatakan objektif adalah aturan hukum yang mengikatkan pada suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana. Menurut Simons hukum pidana objektif adalah semua tindakan-tindakan keharusan dan larangan yang dibuat oleh Negara atau penguasa umum lainnya yang pada pelanggarannya diancam derita khusus yakni pidana. Dari sini kita bisa menarik keseimpulan bahwa hukum pidana objektif adalah hukum untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman atau sanksi, kedua menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenai hukuman dan hukum untuk menentukan bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan. Selanjutnya terakit dengan hukum pidana subjektif (I us Puniendi ) secara luas diartikan ...

PERKENALAN (HAI I'M OMNIBUS)

Image
Salam Sedikit bercerita teman. Diawal tahun 2020 ini saya memiliki mimpi untuk menuliskan sebuah buku tentang Omnibus Law karena saat itu, ketika isu Omnibus Law sedang hangat-hangatnya diperbincangkan di Indonesia, termasuk dijadikan salah satu topik debat, belum ada buku yang menjelaskan terkait persoalan ini. Qadarullah saya belum memulai sama sekali sampai sekarang, hehehe dan akhirnya saat berkunjung ke Gramedia Banda Aceh, saya melihat buku karya Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H. beliau merupakan pakar hukum sekaligus hakim MK periode 2003-2006 dan 2006-2008 . Awalnya saya juga tidak langsung membeli buku ini, karena satu dan lain hal (faktor ekonomi sih), lalu pada bulan Oktober 2020 Omnibus Law kembali dibicarakan dimana-mana, dan Rancangan Undang-Undang (RUU)  Omnibus Law resmi disahkan oleh DPR yang berujung pro kontra yang belum berkesudahan sampai saat ini. Akhirnya aku memutuskan untuk membeli buku ini untuk menambah pengetahuan ku terkait omnibus law dan kelayakann...