Pengaturan Tindakan Pidana Makar dalam Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk Keamanan Negara
Hukum pidana diartikan kedalam dua yakni hukum objektif (I us Poenela ) dan hukum subjektif (Ius Puniend). Menurut mezger [1] hukum pidana yang dikatakan objektif adalah aturan hukum yang mengikatkan pada suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana. Menurut Simons hukum pidana objektif adalah semua tindakan-tindakan keharusan dan larangan yang dibuat oleh Negara atau penguasa umum lainnya yang pada pelanggarannya diancam derita khusus yakni pidana. Dari sini kita bisa menarik keseimpulan bahwa hukum pidana objektif adalah hukum untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman atau sanksi, kedua menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenai hukuman dan hukum untuk menentukan bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan. Selanjutnya terakit dengan hukum pidana subjektif (I us Puniendi ) secara luas diartikan ...