Pengaturan Tindakan Pidana Makar dalam Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk Keamanan Negara


Hukum pidana  diartikan kedalam dua yakni hukum objektif (Ius Poenela) dan hukum subjektif (Ius Puniend). Menurut mezger[1] hukum pidana yang dikatakan objektif adalah aturan hukum yang mengikatkan pada suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana. Menurut Simons hukum pidana objektif adalah semua tindakan-tindakan keharusan dan larangan yang dibuat oleh Negara atau penguasa umum lainnya yang pada pelanggarannya diancam derita khusus yakni pidana. Dari sini kita bisa menarik keseimpulan bahwa hukum pidana objektif adalah hukum untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman atau sanksi, kedua menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenai hukuman dan hukum untuk menentukan bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

Selanjutnya terakit dengan hukum pidana subjektif (Ius Puniendi) secara luas diartikan sebagai hubungan dengan hak Negara atau alat-alat perlengakapan Negara untuk mengenakan atau menentukan ancaman pidana terhadap suatu perbuatan. Secara sempit diartikan sebagai hak-hak Negara untuk menuntut perkara-perkara pidana menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana.[2]

Hukum pidana memiliki tujuan yang menurut Jan Remmelink dikatakan bahwa hukum pidana seharusnya ditujukan untuk menegakkan tertib hukum, melindungi masyrakat hukum. Dalam hal ini berarti masyarakat hendak dilindungi dari suatu ancaman tertentu. Jadi bagaimanapun juga suatu kepentingan yang dilindungi melalui hukum pidana, haruslah merupakan sesuatu uang mempunyai arti penting dalam masyarakay yang bersangkutan karena adanya suatu ancaman bahaya yang nyata.[3]

Melalui kedua pengertian hukum pidana tersebut terutama pada hukum pidana subjektif baik secara luas maupun sempit dan dikaitkan dengan tujuan hukum pidana, dapat diketahui bahwa Negara juga memiliki andil besar dalam melindungi kedaultannya dengan menentukan sanksi kepada mereka yang melanggar dan mengancam suatu perbuatan dalam hal ini salah satunya yang berkaitan dengan keamanan Negara. Lalu apa itu kemanan Negara? Kemanan berasal dari kata dasar aman, dalam kamus besar bahasa Indonesia kata aman diartikan sebagai tenteram yaitu tidak merasa cemas dan takut, merasa bebas dari bahaya dan terlindungi.[4] Keamanan adalah melambangkan suatu keadaan yang tentram atau kondisi aman, sedangkan kemanan nasional adalah kemampuan suatu bangsa melindungi nilai-nilai nasionalnya dari ancaman luar. [5]

Demi melindungi keamanan nasional, Negara tentu harus menyiapkan proteksi yang kuat dan aman baik terhadap ancaman dari dalam maupun luar Negara. Terhadap ancaman yang timbul dari dalam (ancaman internal), salah satu upaya pertahanan kemanan Negara adalah melalui eksistensi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP terdapat beberapa ketentuan yang mejamin secara langsung keamanan Negara dengan adanya sanksi-sanki terhadap perbuatan yang berindikasi dan secara nyata mengancam keamanan Negara, yakni pada KUHP: Buku ke-II Tentang Kejahatan, Bab I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Mengenai bentuk-bentuk dari ancaman terhadap keamanan Negara yang dimaksudkan dalam KUHP sebagai kejahatan terhadap keamanan Negara salah satunya adalah perbuatan makar. Makar adalah kata yang berasal dari bahasa Arab, yakni makron, masdar yang berarti menipu, memerdaya, membujuk, mengkhianati, mengelabui, perbuatan makar.[6] Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah makar memiliki tiga arti, yaitu pertama akal busuk, tipu muslihat. Kedua perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan ketiga perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Dalam istilah bahasa Belanda makar sering dikaitkan dengan kata aanslag yaitu serangan yang bersifat kuat atau dalam bahasa Inggris diterjemahkan sebagai  violent attack, fierce attack.

Munculnya delik aanslag dalam KUHP Belanda berawal dari peristiwa Revolusi Komunis di Rusia tahun 1917, yakni berupa penumbangan kepemimpinan Tzar Nicolas II dan berhasil mengubah haluan Rusia kearah Negara komunis. Ketakutan Belanda pada saat itu membuat pemerintah Belanda dengan segera membuat Undang-Undang Anti Revolusi (Anti Revolution Wet) pada tanggal 28 Juli 1920 melalui stbl No.619. sebelumnya KUHP Belanda tiak mengenal istilah aanslag. Istilah aanslaq dipergunakan untuk membedakan sutau tindakan yang masuk kedalam istilah pogging atau percobaan. Pada pogging, ada tiga unsur, yakni niat, permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya permulaan pelaksanaan itu tidaj semata-mata karena kehendaknya sendiri.[7]

Pasal-pasal aanslag kemudian dimasukkan dalam wetbookvanStrafrecht (WS) voor Netherlands Indie atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 1930. Dimasukkannya delig aanslag dalam WvS disebabkan adanya pemberontakan PKI yang dipimpin oleh Muso pada tahun 1926. Sebelum tahun 1930, delik makar tidak pernah ada didalam WvS dan hanya terdapat Pasal yang terkait dengan tindakan percobaan (pogging).[8]

Dalam KUHP yang dipakai saat ini oleh Indonesia, tidak dijelaskan secara ekspilisit mengenai makna makar. Pada pasal 87 KUHP  “Dikatakan makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53”. Dalam Pasal 53 Ayat (1) dikatakan bahwa percobaan adalah “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-semata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. Maksudnya tidak selesai disebabkan bukan karena kehendaknya sendiri adalah seandainya ketika seseorang atau sekelompok orang hendak melakukan makar namun tidak selesai perbuatannya tersebut disebabkan oleh factor eksternal bukan internal tetap saja perbuatan yang belum selesai itu dikategorikan makar dan dapat dikenai sanksi terhadap perbuatan tersebut.

Sanksi terhadap perbuatan makar ini diatur dalam beberapa pasal yaitu Pasal 104, 106 dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 104 KUHP disebutkan “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Dalam pasal ini terdapat 2 unsur yaitu: 1) makar, 2) dengan maksud membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah.

Dalam Pasal 104 KUHP, maka suatu perbuatan dapat dipidana apabila ada permulaan pelaksanaan dengan maksud untuk membunuh presiden dan seterusnya. Dalam pembuktian nantinya, maka perbuatan itu harus dapat diukur sebagai tindakan  permulaan pelaksanaan dengan maksud membunuh presiden dan seterusnya. Untuk mempermudah mendapatkan gambaran, maka perbuatan makar ini seperti percobaan untuk membunuh presiden, tapi berbeda dengan percobaan, cukup ada niat dan permulaan pelaksanaan, seseorang sudah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kuncinya tetap, permulaan pelaksanaan itu harus dengan logis dan terukur dapat membunuh presiden.[9]

Dilanjutkan pada Pasal 106 “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah Negara jatuh ketangan musuh atau memisahkan sebagaian dari wilayah Negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”. Sebagai contoh kasus warga Negara Polandia Jakub Febian Skrzypzki yang diduga terlibat dalam kegiatan kelompok pendukung kemerdekaan Papua dari Indonesia yang terkait jual-beli amunisi atau senjata sehingga ia dikenai sanksi berupa 5 tahun penjara (Vide pasal 106 KUHP). Kasus Jacob adalah contoh dari perbuatan yang diidentifikasikan sebagai perbuatan makar karena sudah ada permulaan pelaksanaan makar dengan menjumpai aktivis Komite Nasional Papu Barat (KNPB). Namun Jacob dan pihak kuasa hukum nya menolak tuntutan tersbut beserta alasan-alasan hakim menjatuhi hukuman tersebut karena ia yakin bahwa dia hanya seorang turis yang melakukan pertemuan dengan beberapa temannya di Papua. [10]

Selanjutnya pada Pasal 107 Ayat (1) “Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Ayat (2) “Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam Ayat (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Pasal 107 mengalami perluasan melalui Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 melalui penambahan Pasal 107 a sampai 107 f sebagai berikut:

a.       Barangsiapa secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Markisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

b.      Barangsiapa yang secara melawan hukum dimuka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti pancasila dasar Negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

c.       Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisa, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme lenimisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun

d.      Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisa, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme lenimisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun

e.       Dipidana dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun:

a)      barangsiapa yang mendirika  organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya;atau

b)      barangsiapa yang mengadaakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik didalam maupun diluar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar Negara atau menggulingkan pemerintahan yang sah

f. dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hiduo atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:

a)      barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat, tidak dapat dipaki, menghancurkan, atau memusnahkan instalasi Negara atau militer atau

b)      barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Perluasan pasal 107 ini memunculkan hal baru yakni terkait dengan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang menjadi unsur penting dalam pasal tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap Negara saat ini adalah dengan hadirnya ajaran tersebut yang berindikasi untuk memecah belah Negara persatuan dan tidak memiliki semangat sesuai dengan Pancasila. Sehingga KUHP mengatur hal ini untuk mempertahankan ideologi Pancasila. Namun sayangnya beberapa pihak menganggap bahwa penambahan ini bisa menjadi aksi membungkan kebebasan berpendapat jika pihak kepolisian dan praktisi hukum ketika menjatuhi seseorang atau sekelompok orang dengan Pasal-pasal tersebutm sehingga dituntut adanya pelaksanaan Undang-Undang yang baik dan mendengar agar tidak menyalahi hak-hak warga Negara.

Dalam sejarahnya kasus makar kerap terjadi di Indonesia, seperti di Kesultanan Demak oleh Aria Penangsan Pada 1549 dan Pemberontakan Kuti terhadap Kerajaan Majapahit masa Pemerintahan Raja Jayanegara pada 1319. Lalu pada masa pemerintahan Presiden Soekarno tercatat dalam sejarah pelaku makar pertama kali ialah Daniel Maukar yang dengan mengendarai pesawat tempur sendiri menyerang Istana Negara. Atas perbuatannya Daniel dijatuhi hukuman manti meski pada akhirnya diampuni dan hanya menjalani sekitar delapan tahun masa pemidanaan.[11]

Pasal tentang Makar dalam KUHP ini pun pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi sebanyak dua kali masing-masing oleh Institute for Criminal Justice (ICJR) dengan Nomor Perkara 7/PUU-XV/2017 dan oleh  Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Gereka Kemah Injil dan lainnya dengan Nomor Perkara 28/PUU-XV/2017. Dalam permohonannya, ICJR menilai tidak ada kejelasan terkait definisi makar dalam KUHP yang merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda aanslag yang berarti serangan. Namun pengajuan uji materil tersebut ditolak sepenuhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dalam pertimbangannya majelis hakim MK berpendapat bahwa kasus makar tidak dikenal dengan tindak pidana percobaan.[12]

Menurut hakim MK perbuatan makar bisa dikenai delik pidana cukup dengan telah adanya niat dan perbuatan pelaksanaan ataupun adanya perbuatan pelaksanaan yang tidak selesai bukan atas kehendak sendiri dari pelaku. Namun hakim MK juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap harus berhati-hati dalam menerapkan pasal tetang makar agar tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi.[13] Selebihnya MK berpandangan bahwa pasal terakit makar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945.

 



[1] Andi Sofyan dan Nur Azisa. 2016. Hukum Pidana. Makassar: Penerbit pustaka pena press.

[2] Ibid

[3] Braldo Rocard Korengkeng .  2017. Lingkup dan peran delik terhadap kemanan Negara dalam pasal 107-a107f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,. Lex privatum vol. V/No.6/Ags/2017

[4] Kamus lengkap Bahasa Indonesia, hl. 29

[5] Ibid

[6] Andi Saputra. Apa Sih Itu Makar? Yuk Baca Sejarahnya. Detik news. https://news.detik.com/berita/d-4542290/apa-sih-itu-makar-yuk-baca-sejarahnya. Diakses pada 22 Oktober 2020

[7]Ameika Arista. Memahami Makar Sebagaimana mestinya Lokataru. https://lokataru.com/memahami-makar-sebagaimana-mestinya-oleh-meika-arista-s-h/.  Diakses pada 22 oktober 2020

[8] Ibid

[9]Institute For Criminal Justice Reform .Penerapan Pasal Makar Harus Hati-Hati. Institute For Criminal Justice Reform. https://icjr.or.id/icjr-penerapan-pasal-makar-harus-hati-hati/#:~:text=HS%20dijerat%20dengan%20Pasal%20104,puluh%20tahun.%E2%80%9D%20Dalam%20pasal%20ini. Diakses pada 22 Oktober 2020.

[10] BBC News Indonesia. Kasus Makar di Papua, Warga Polandia divonis Penjara, warga Negara asing ‘Pertama yang divonis’ terkait makar. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48134411. Diakses pada 22 oktober 2020

[11] Andi Saputra . Apa Sih Itu Makar? Yuk Baca Sejarahnya. Detik news. https://news.detik.com/berita/d-4542290/apa-sih-itu-makar-yuk-baca-sejarahnya. Diakses pada 22 Oktober 2020

[12] Dias saraswati, CNN Indonesia. Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Pasal Makar.  https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180131172350-12-272966/mahkamah-konstitusi-tolak-uji-materi-pasal-makar. Diakses pada 22 oktober 2020.

[13] Ibid

Comments