Pengaturan Tindakan Pidana Makar dalam Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk Keamanan Negara
Hukum pidana diartikan kedalam dua yakni hukum objektif (Ius Poenela) dan hukum subjektif (Ius
Puniend). Menurut mezger[1]
hukum pidana yang dikatakan objektif adalah aturan hukum yang mengikatkan pada
suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang
berupa pidana. Menurut Simons hukum pidana objektif adalah semua
tindakan-tindakan keharusan dan larangan yang dibuat oleh Negara atau penguasa
umum lainnya yang pada pelanggarannya diancam derita khusus yakni pidana. Dari
sini kita bisa menarik keseimpulan bahwa hukum pidana objektif adalah hukum
untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, dilarang
yang disertai ancaman atau sanksi, kedua menentukan kapan dan dalam hal-hal apa
kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenai hukuman
dan hukum untuk menentukan bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
Selanjutnya terakit dengan hukum
pidana subjektif (Ius Puniendi)
secara luas diartikan sebagai hubungan dengan hak Negara atau alat-alat
perlengakapan Negara untuk mengenakan atau menentukan ancaman pidana terhadap
suatu perbuatan. Secara sempit diartikan sebagai hak-hak Negara untuk menuntut
perkara-perkara pidana menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang
melakukan tindak pidana.[2]
Hukum pidana memiliki tujuan yang
menurut Jan Remmelink dikatakan bahwa hukum pidana seharusnya ditujukan untuk
menegakkan tertib hukum, melindungi masyrakat hukum. Dalam hal ini berarti
masyarakat hendak dilindungi dari suatu ancaman tertentu. Jadi bagaimanapun
juga suatu kepentingan yang dilindungi melalui hukum pidana, haruslah merupakan
sesuatu uang mempunyai arti penting dalam masyarakay yang bersangkutan karena
adanya suatu ancaman bahaya yang nyata.[3]
Melalui kedua pengertian hukum
pidana tersebut terutama pada hukum pidana subjektif baik secara luas maupun
sempit dan dikaitkan dengan tujuan hukum pidana, dapat diketahui bahwa Negara
juga memiliki andil besar dalam melindungi kedaultannya dengan menentukan
sanksi kepada mereka yang melanggar dan mengancam suatu perbuatan dalam hal ini
salah satunya yang berkaitan dengan keamanan Negara. Lalu apa itu kemanan
Negara? Kemanan berasal dari kata dasar aman, dalam kamus besar bahasa
Indonesia kata aman diartikan sebagai tenteram yaitu tidak merasa cemas dan
takut, merasa bebas dari bahaya dan terlindungi.[4]
Keamanan adalah melambangkan suatu keadaan yang tentram atau kondisi aman,
sedangkan kemanan nasional adalah kemampuan suatu bangsa melindungi nilai-nilai
nasionalnya dari ancaman luar. [5]
Demi melindungi keamanan
nasional, Negara tentu harus menyiapkan proteksi yang kuat dan aman baik
terhadap ancaman dari dalam maupun luar Negara. Terhadap ancaman yang timbul
dari dalam (ancaman internal), salah satu upaya pertahanan kemanan Negara
adalah melalui eksistensi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP
terdapat beberapa ketentuan yang mejamin secara langsung keamanan Negara dengan
adanya sanksi-sanki terhadap perbuatan yang berindikasi dan secara nyata
mengancam keamanan Negara, yakni pada KUHP: Buku ke-II Tentang Kejahatan, Bab I
Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Mengenai bentuk-bentuk dari
ancaman terhadap keamanan Negara yang dimaksudkan dalam KUHP sebagai kejahatan
terhadap keamanan Negara salah satunya adalah perbuatan makar. Makar
adalah kata yang berasal dari bahasa Arab, yakni makron, masdar yang berarti menipu, memerdaya, membujuk,
mengkhianati, mengelabui, perbuatan makar.[6] Dalam
kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah makar memiliki tiga arti, yaitu
pertama akal busuk, tipu muslihat. Kedua perbuatan (usaha) dengan maksud hendak
menyerang (membunuh) orang, dan ketiga perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah
yang sah. Dalam istilah bahasa Belanda makar sering dikaitkan dengan kata aanslag yaitu serangan yang bersifat
kuat atau dalam bahasa Inggris diterjemahkan sebagai violent
attack, fierce attack.
Munculnya delik aanslag dalam KUHP Belanda berawal dari
peristiwa Revolusi Komunis di Rusia tahun 1917, yakni berupa penumbangan
kepemimpinan Tzar Nicolas II dan berhasil mengubah haluan Rusia kearah Negara
komunis. Ketakutan Belanda pada saat itu membuat pemerintah Belanda dengan
segera membuat Undang-Undang Anti Revolusi (Anti
Revolution Wet) pada tanggal 28 Juli 1920 melalui stbl No.619. sebelumnya KUHP Belanda tiak mengenal istilah aanslag. Istilah aanslaq dipergunakan
untuk membedakan sutau tindakan yang masuk kedalam istilah pogging atau percobaan. Pada pogging,
ada tiga unsur, yakni niat, permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya
permulaan pelaksanaan itu tidaj semata-mata karena kehendaknya sendiri.[7]
Pasal-pasal
aanslag kemudian dimasukkan dalam wetbookvanStrafrecht (WS) voor Netherlands Indie atau Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 1930. Dimasukkannya delig aanslag dalam WvS disebabkan adanya
pemberontakan PKI yang dipimpin oleh Muso pada tahun 1926. Sebelum tahun 1930,
delik makar tidak pernah ada didalam WvS dan hanya terdapat Pasal yang terkait
dengan tindakan percobaan (pogging).[8]
Dalam
KUHP yang dipakai saat ini oleh Indonesia, tidak dijelaskan secara ekspilisit
mengenai makna makar. Pada pasal 87 KUHP
“Dikatakan makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu
telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal
53”. Dalam Pasal 53 Ayat (1) dikatakan bahwa percobaan adalah “Mencoba melakukan
kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan
pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-semata disebabkan
karena kehendaknya sendiri”. Maksudnya tidak selesai disebabkan bukan karena
kehendaknya sendiri adalah seandainya ketika seseorang atau sekelompok orang
hendak melakukan makar namun tidak selesai perbuatannya tersebut disebabkan
oleh factor eksternal bukan internal tetap saja perbuatan yang belum selesai
itu dikategorikan makar dan dapat dikenai sanksi terhadap perbuatan tersebut.
Sanksi
terhadap perbuatan makar ini diatur dalam beberapa pasal yaitu Pasal 104, 106
dan 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 104 KUHP disebutkan
“Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan atau meniadakan
kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua
puluh tahun. Dalam pasal ini terdapat 2 unsur yaitu: 1) makar, 2) dengan maksud
membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau
Wakil Presiden memerintah.
Dalam Pasal 104 KUHP,
maka suatu perbuatan dapat dipidana apabila ada permulaan pelaksanaan dengan
maksud untuk membunuh presiden dan seterusnya. Dalam pembuktian nantinya, maka
perbuatan itu harus dapat diukur sebagai tindakan permulaan pelaksanaan dengan maksud membunuh
presiden dan seterusnya. Untuk mempermudah mendapatkan gambaran, maka perbuatan
makar ini seperti percobaan untuk membunuh presiden, tapi berbeda dengan
percobaan, cukup ada niat dan permulaan pelaksanaan, seseorang sudah dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana. Kuncinya tetap, permulaan pelaksanaan itu
harus dengan logis dan terukur dapat membunuh presiden.[9]
Dilanjutkan pada
Pasal 106 “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah Negara
jatuh ketangan musuh atau memisahkan sebagaian dari wilayah Negara, diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama
dua puluh tahun”. Sebagai contoh kasus warga Negara Polandia Jakub Febian
Skrzypzki yang diduga terlibat dalam kegiatan kelompok pendukung kemerdekaan
Papua dari Indonesia yang terkait jual-beli amunisi atau senjata sehingga ia dikenai
sanksi berupa 5 tahun penjara (Vide pasal 106 KUHP). Kasus Jacob adalah contoh
dari perbuatan yang diidentifikasikan sebagai perbuatan makar karena sudah ada
permulaan pelaksanaan makar dengan menjumpai aktivis Komite Nasional Papu Barat
(KNPB). Namun Jacob dan pihak kuasa hukum nya menolak tuntutan tersbut beserta
alasan-alasan hakim menjatuhi hukuman tersebut karena ia yakin bahwa dia hanya
seorang turis yang melakukan pertemuan dengan beberapa temannya di Papua. [10]
Selanjutnya pada
Pasal 107 Ayat (1) “Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Ayat (2) “Para pemimpin
dan pengatur makar tersebut dalam Ayat (1) diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Pasal 107
mengalami perluasan melalui Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 melalui
penambahan Pasal 107 a sampai 107 f sebagai berikut:
a.
Barangsiapa
secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media
apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Markisme-Leninisme
dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun.
b.
Barangsiapa
yang secara melawan hukum dimuka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui
media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti pancasila
dasar Negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau
menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
c.
Barangsiapa
yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisa, tulisan dan atau melalui
media apapun, menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme lenimisme
yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban
jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun
d.
Barangsiapa
yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisa, tulisan dan atau melalui
media apapun, menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme lenimisme
dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun
e.
Dipidana
dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun:
a)
barangsiapa
yang mendirika organisasi yang diketahui
atau patut diduga menganut ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam
segala bentuk dan perwujudannya;atau
b)
barangsiapa
yang mengadaakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi,
baik didalam maupun diluar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan
maksud mengubah dasar Negara atau menggulingkan pemerintahan yang sah
f. dipidana karena sabotase
dengan pidana penjara seumur hiduo atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:
a)
barangsiapa
yang secara melawan hukum merusak, membuat, tidak dapat dipaki, menghancurkan,
atau memusnahkan instalasi Negara atau militer atau
b)
barangsiapa
yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau
distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan
kebijakan pemerintah.
Perluasan pasal 107
ini memunculkan hal baru yakni terkait dengan ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme yang menjadi unsur penting dalam pasal tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap Negara saat ini adalah dengan
hadirnya ajaran tersebut yang berindikasi untuk memecah belah Negara persatuan
dan tidak memiliki semangat sesuai dengan Pancasila. Sehingga KUHP mengatur hal
ini untuk mempertahankan ideologi Pancasila. Namun sayangnya beberapa pihak
menganggap bahwa penambahan ini bisa menjadi aksi membungkan kebebasan
berpendapat jika pihak kepolisian dan praktisi hukum ketika menjatuhi seseorang
atau sekelompok orang dengan Pasal-pasal tersebutm sehingga dituntut adanya
pelaksanaan Undang-Undang yang baik dan mendengar agar tidak menyalahi hak-hak
warga Negara.
Dalam sejarahnya
kasus makar kerap terjadi di Indonesia, seperti di Kesultanan Demak oleh Aria
Penangsan Pada 1549 dan Pemberontakan Kuti terhadap Kerajaan Majapahit masa
Pemerintahan Raja Jayanegara pada 1319. Lalu pada masa pemerintahan Presiden
Soekarno tercatat dalam sejarah pelaku makar pertama kali ialah Daniel Maukar
yang dengan mengendarai pesawat tempur sendiri menyerang Istana Negara. Atas
perbuatannya Daniel dijatuhi hukuman manti meski pada akhirnya diampuni dan
hanya menjalani sekitar delapan tahun masa pemidanaan.[11]
Pasal tentang Makar
dalam KUHP ini pun pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi sebanyak dua kali
masing-masing oleh Institute for Criminal Justice (ICJR) dengan Nomor Perkara
7/PUU-XV/2017 dan oleh Hans Wilson
Wader, Meki Elosak, Gereka Kemah Injil dan lainnya dengan Nomor Perkara
28/PUU-XV/2017. Dalam permohonannya, ICJR menilai tidak ada kejelasan terkait
definisi makar dalam KUHP yang merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda aanslag yang berarti serangan. Namun
pengajuan uji materil tersebut ditolak sepenuhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
karena dalam pertimbangannya majelis hakim MK berpendapat bahwa kasus makar
tidak dikenal dengan tindak pidana percobaan.[12]
Menurut hakim MK
perbuatan makar bisa dikenai delik pidana cukup dengan telah adanya niat dan
perbuatan pelaksanaan ataupun adanya perbuatan pelaksanaan yang tidak selesai
bukan atas kehendak sendiri dari pelaku. Namun hakim MK juga menegaskan bahwa
aparat penegak hukum tetap harus berhati-hati dalam menerapkan pasal tetang
makar agar tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kebebasan berpendapat
dalam sistem demokrasi.[13]
Selebihnya MK berpandangan bahwa pasal terakit makar tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar NRI 1945.
[1]
Andi Sofyan dan Nur Azisa. 2016. Hukum Pidana. Makassar: Penerbit pustaka pena
press.
[2] Ibid
[3] Braldo
Rocard Korengkeng . 2017. Lingkup dan
peran delik terhadap kemanan Negara dalam pasal 107-a107f Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana,. Lex privatum vol. V/No.6/Ags/2017
[4] Kamus
lengkap Bahasa Indonesia, hl. 29
[5] Ibid
[6]
Andi Saputra. Apa Sih Itu Makar? Yuk Baca Sejarahnya. Detik news. https://news.detik.com/berita/d-4542290/apa-sih-itu-makar-yuk-baca-sejarahnya.
Diakses pada 22 Oktober 2020
[7]Ameika
Arista. Memahami Makar Sebagaimana mestinya Lokataru. https://lokataru.com/memahami-makar-sebagaimana-mestinya-oleh-meika-arista-s-h/.
Diakses pada 22 oktober 2020
[8] Ibid
[9]Institute
For Criminal Justice Reform .Penerapan Pasal Makar Harus Hati-Hati. Institute
For Criminal Justice Reform. https://icjr.or.id/icjr-penerapan-pasal-makar-harus-hati-hati/#:~:text=HS%20dijerat%20dengan%20Pasal%20104,puluh%20tahun.%E2%80%9D%20Dalam%20pasal%20ini.
Diakses pada 22 Oktober 2020.
[10] BBC
News Indonesia. Kasus Makar di Papua, Warga Polandia divonis Penjara, warga
Negara asing ‘Pertama yang divonis’ terkait makar. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48134411. Diakses pada 22 oktober 2020
[11] Andi
Saputra . Apa Sih Itu Makar? Yuk Baca Sejarahnya. Detik news. https://news.detik.com/berita/d-4542290/apa-sih-itu-makar-yuk-baca-sejarahnya.
Diakses pada 22 Oktober 2020
[12]
Dias saraswati, CNN Indonesia. Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Pasal
Makar. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180131172350-12-272966/mahkamah-konstitusi-tolak-uji-materi-pasal-makar.
Diakses pada 22 oktober 2020.
[13] Ibid
Comments
Post a Comment