PERKENALAN (HAI I'M OMNIBUS)
Salam
Sedikit bercerita teman. Diawal tahun 2020 ini saya memiliki mimpi untuk menuliskan sebuah buku tentang Omnibus Law karena saat itu, ketika isu Omnibus Law sedang hangat-hangatnya diperbincangkan di Indonesia, termasuk dijadikan salah satu topik debat, belum ada buku yang menjelaskan terkait persoalan ini. Qadarullah saya belum memulai sama sekali sampai sekarang, hehehe dan akhirnya saat berkunjung ke Gramedia Banda Aceh, saya melihat buku karya Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H. beliau merupakan pakar hukum sekaligus hakim MK periode 2003-2006 dan 2006-2008 . Awalnya saya juga tidak langsung membeli buku ini, karena satu dan lain hal (faktor ekonomi sih), lalu pada bulan Oktober 2020 Omnibus Law kembali dibicarakan dimana-mana, dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law resmi disahkan oleh DPR yang berujung pro kontra yang belum berkesudahan sampai saat ini. Akhirnya aku memutuskan untuk membeli buku ini untuk menambah pengetahuan ku terkait omnibus law dan kelayakannya jika diterapkan di Indonesia tercinta ini. Harapan saya semoga melalui tulisan ini bisa turut membagikan apa-apa yang seharusnya kita semua tau dan pahami terkait omnibus law. Tapi ini baru sesi perkenalan ya, saya akan coba membahas omnibus law mengikuti alur dari buku "Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia" dan berfokus pada Bab 1: Pembentukan Perundang-Undangan dengan metode omnibus law. sebagai informasi, buku ini diterbitkan di oleh Penerbit Konstitusi Pers, Jakarta pada tahun 2020.
Kita langsung ke pembahasannya aja ya! Selamat membaca....
Nah para juris muda dan seluruh pembaca sekalian apa sih sebenarnya Omnibus Law itu? Omnibus Law merupakan sebuah metode atau teknik pembentukan undang-undang untuk mengubah dan memadukan pengaturan mengenai hal-hal yang dianggap saling berkaitan yang berasal dari beberapa undang-undang sekaligus dalam satu undang-undang.
Omni berasal dari bahasa Latin dan bus dari bahasa inggris. Awalnya Omnibus merupakan kata yang disematkan dalam penyebutan alat transportasi berupa kendaraan panjang yang ditarik oleh kuda yang mengangkut orang disepanjangan jalan utama kota Paris. Pada tahun 1828, seorang pengusaha bernama Stanislas Baudry membuat suatu usaha kendaraan transportasi yang ditarik oleh kuda untuk melayani warga kota paris di Nantes dengan menggunakan dua gerbong, masing-masing dapat menampung 16 orang. Kendaraan bus kuda itulah yang disebut pertama kali dengan istilah omnibus
kemudian Omnibus baru dikenal luas dan istilah ini mulai digunakan di Amerika Serikat dan Kanada, namun dengan artian "Untuk semua" atau "mencakup semua". Sebagai contoh di Kanada pernah dibentuk satu undang-undang baaru yang menampung dan mengatur materi ketentuan yang bersal dari beberapa undang-undang sekaligus yang kemudian dikaitkan dengan penggunaan omnibus. Omnibus law ini kemudian lebih sering disebut dengan istilah Omnibus bill di Barat. Jadi istilah omnibus ini disandingkan dengan penamaan sebuah undang-undang dikarenakan undang-undang tersebut memuat banyak fokus pengaturan, bukan hanya satu hal saja hal ini disamakan dengan fungsi penyebutan istilah asal Omnibus.
Omnibus bill atau omnibus law merupakan teknik pembentukan undang-undnag baru yang pada mulanya dikaitkan dengan kebutuhan untuk mengadakan perubahan atas beberapa undang-undang yang ada sekaligus. Undang-undang yang dianggap pertama kali dibentuk dengan metode ini adalah Undang-Undang tentang Perkeretaapiaan di Kanada tahun 1888 yang menggabungkan dua perjanjian yang berlaku sebagai Undang-undang ketika itu menjadi satu naskah undang-undang baru yang kemudian, dikaitkan dengan istilah omnibus. Dalam buku ini juga disampaikan bahwa semenjak mulai diperbincangkan sebagai istilah hukum dan perundang-undangan , omnibus law memang dipahami sebagai metode pembentukan undang-undang yang artinya setelah sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dibuat dengan metode ini disahkan menjadi sebuah Undang-undang, maka sebutan omnibus pun sebenarnya tidak terlalu penting lagi atau malah tidak diperlukan lagi, dikarenakan statusnya sudah resmi menjadi UU dan kedudukannya sama saja seperti UU lain pada umumnya. Meski demikian, penyebutan RUU Omnibus tetaplah penting untuk menggambarkan idenya untuk mengubah beberapa undang-undang sekaligus.
kesimpulan pertama: Omnibus Law merupakan sebuah metode pembentukan produk hukum berupa undang-undang yang memiliki karakteristik tertentu (sudah dijelaskan diatas)
Lantas apakah omnibus law ini sudah lazim digunakan di berbagai negara dunia? jawabannya tentu iya, sejarah mencatat di Amerika serikat pada abad ke-19 sudah pernah ada tiga omnibus bill (omnibus law), dan dari 50 negara bafian di Amerika Serikat, setidaknya ketentuan semacam atau yang mirip dengan ini terdapat dalam 42 konstitusi negara bagian. Pada tahun 2011-2012 Pennsylvania juga pernah ada usaha usaha untuk mengusulkan omnibus bills di Kongres, namun ide ini ditentang oleh masyarakat sipil. New Zaeland juga tercatat sebagai negara yang pernah membentuk Undang-undang dengan metode omnibus, misalnya pada tahun 2016 negara ini berhasil sedikit mengendalikan posisi organisasi buruh melalui UU tentang "Trans-Pacific Partnership" yang disebut sebagai Omnibus Bills yang memperlancar kerja sama business internasional, antar New Zealand dengan negara-negara anggota pacific.
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Urgensi apakah yang menyebabkan Indonesia memilih menggunakan metode omnibus law?
Menilik sejarah awal munculnya ide omnibus law di Indonesia, pada tanggal 31 Juli 2019, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan Fokus Grup Discussion (FGD) terkait "Penyempurnaan dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terkait Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum". Sebagaimana yang diceritakan oleh Prof Jimly dalam buku ini, beliau merupakan salah satu tokoh yang diundang langsung dalam acara ini dan terlibat aktif dalam memberikan ide dalam FGD tersebut. Ternyata ide yang ditawarkan oleh Prof Jimly adalah gagasan terakit penguranfan potensi disharmoni peraturan perundang-undangan dengan cara melakukan sistem kodifikasi dan omnibus law atau satu aturan perundangan yang bisa mengamandemen perundangan lainnya. Beliau juga mengatakan bawah kodifikasi dan omnibus law diperlukan agar penyusunan peraturan perundang-undangan lebih terpadu.
Saya juga pernah membaca hasil penelitian dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang pada intinya menyampaikan bahwa saat ini, Indonesia tengah mengalami hyper regulasi (kelebihan regulasi), terlalu banyak peraturan dan antar satu sama lainnya saling tumpang tindih, sehingga diperlukan penyederhanaan terhadap produk hukum di Indonesia, jika tidak maka proses birokrasi dalam hal-hal tertentu akan terganggu. Mungkin hal ini juga menjadi salah satu alasan yang menyebabkan Indonesia memilih menggunakan metode omnibus law. Jika dilihat dari tujuan yang seperti ini, tentu tidak ada salahnya bukan? namun tetap harus ada assesment dan uji kelayakan apakah metode ini memang efektif dan dalam hal apa saja sebuah Undang-undang bisa disusun menggunakan metode ini.
berbicara tentang hal efektifitas, Prof Jimly juga menjelaskan melalui buku ini, seharusnya Rancangan undang-undangan omnibus law ini tidak dimulai dengan Rancangan undang-undang yang sulit yaitu:
1. menyangkut materi kebijakan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban rakyat banyak, khususnya terkait dengan buruh dalam hal lalu lintas hukum di dunia usaha
2. isi yang dirancang sangat banyak dan berkenaan dengan jumlah undang-undang yang banyak sekali yang akan diubah
3. ditargetkan harus selesai dalam waktu yang relatif singkat sekali
ketiga poin diatas adalah hal-hal yang hari ini diaminkan untuk dilaksanakan dan disusun oleh DPR bahkan sudah disahkan sebagai Undang-Undang yang dikenal dengan istilah Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (salah satu klusternya). Fakta ini disayangkan oleh Prof. Jimly karena bertentangan dengan semangat dan tujuan yang beliau maksdukan ketika mengusulkan metode ini untuk diterapkan dalam dunia hukum Indonesia. Pun beliau sebagai pengusul juga tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pengusulan dari Presiden dan pembahasan lanjutan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal yang disebutkan diatas merupakan permasalahan awal menyangkut kelayakan penggunaan metode omnibus law di Indonesia ya, jadi kita belum bisa membahas subtansinya karena belum ada berkas yang bisa dijamin asli yang beredar di media saat ini. Namun dari penjelasan prof Jimly melalui buku ini menunjukkan kepada kita bahwa keputusan untuk membentuk UU Cipta kerja yang menyangkut hidup orang banyak saat ini memang harus dipertanyakan dan dilakukan pengujian terhadap eksistensinya sebelum benar-benar diterapkan di Indonesia.
Dalam bab ini juga dijelaskan terkait kelebihan dan kekurangan penggunaan metode omnibus Law sebagai suatu metode pembentukan Undang-undang yang dapat diuraikan sebagai berikut:
kelebihan Omnibus Law
1. Dari segi waktu akan lebih efisien karena dapat menyelesaikan banyak kebutuhan akan kebijakan -kebijakan baru melalui regulasi dalam satu proses pembentukan undang-undang
2. Peraturan perundang-undangfan dapat ditata menjadi lebih harmonis karena pada tiap kesempatan mengadakan perubahan dengan satu undang-undang, maka subtansi yang terdapat dalam undnag-undanga lain dapat sekaligus di integrasikan ke dalam Undang-undang baru. Lebih terpadu dan harmonisnya suatu produk hukum akan mudah untuk disosialisasikan kepada masyarakat sehingga lebih mudah dipahami
3. bagi dunia usaha, dunia kerja dan masyarakat pada umumnya, tetapa ada keuntungan yang dapat dinikmati dengan terpadu dan harmonisnya sistem perundang-undangan yang berlaku, karena hal ini mengindikasikan kepastian hukum dan kebermanfaatan hukum dianggap lebih terjasmin, meski terkadang masih kurang terjaminnya keadilan.
4. Dengan metode ini, kebijakan negara dan pemerintah yang berlaku mengikat karena dituangkan resmi dalam bentuk peraturan perundang-undangan dapat lebih mudah dimengerti, karena tidak perlu lagi membaca peraturan yang terpisah-pisah, apalagi jika diantara peraturan terpisah tersebut ada yang saling bertentangan, maka omnibus dapat menghilangkan permasalaan tersebut.
Kekurangan Omnibus Law
1. Proses pembahasan di forum parlemen dalam artian teknis mengalami penurunan kualitas dan derajat kepercayaan
2. kualitas partisipasi publik menurun
3. kualitas perdebatan subtantif di forum parlemen atas setiap isu kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan umum rakyat juga sangat menurun
4. perdebatan di ruang publik melalui diskursus publik menjadi tidak fokus dan tidak terarah
permasalahan diatas terjadi karena dari ari segi materi yang dibahas berkembang menjadi semakin tebal dan mengakibatkan pembahasan tidak mendalam, begitupun dengan waktu yang sangat terbatas dan dibatasi menurut tahap-tahap yang sudah ditentukan, mirisnya lagi yang dibahas dan disiapkan menjadi Undang-undang melalui metode omnibus law adalah yang menyangkut hak-hak dan kebebasan warga negara disertai dengan pengenaan beban-beban kewajiban yang memberatkan mereka.
Demikianlah gambaran awal yang dapat saya jelaskan melalui tulisan ini. Intinya saya ingin menyampaikan bahwa pemilihan metode omnibus law ini pada awalnya memiliki tujuan yang bagus dan bermanfaat untuk kondisi regulasi dan berbagai peraturan di Indonesia, namun sayangnya dalam prosesnya memang terlihat ada beberapa kejanggalan dalam pengambilan keputusan terakit dengan yang sudah dijelaskan diatas. Metode ini menjadi sebuah permasalahan karena pilihan terhadap kebijakan mana yang akan diatur dan bagaimana kebutuhan masyarakat seperti tidak menjadi prioritas utama sehingga kita bisa melihat saat ini munculnya berbagai penolakan dari masyarakat. Masyarakat adalah pemegang kekuasaan tertinggi didalam negara, sedangkan pemerintah adalah representatif yang dipercayakan oleh masyarakat untuk menyelenggrakan negara dengan sebaik mungkin demi segenap bangsa Indonesia, untuk rakyat dan tentunya juga untuk pemerintah. Sehingga sudah semestinya adanya kolaborasi yang lebih baik lagi kedepan menjadi catatan penting dalam pengambilan kebijakan yang krusial dan menyangkut kesejahteraan rakyat.
Semoga kita bisa membahas lebih lanjut subtansi yang dipermasalahkan di artikel berikutnya ya. Artikel ini diharapakan dapat dijadikan referensi tambahan bagi seluruh pembaca, namun janga dijadikan refensi utama ya, karena ini hanyalah sebuah rangkuman dari hasil bacaan yang sedikit dielaborasikan dengan pendapat pribadi saya.
Terimakasih
RJ


🔥
ReplyDelete