UJIAN SOLIDARITAS DITENGAH PANDEMI COVID-19!!!!!!
Pandemi Covid-19 masih berlangsung di hampir seluruh penjuru dunia, dan Indonesia termasuk salah satu negara yang terdampak virus ini. Jumlah pasien positif di Indonesia terus meningkat setiap harinya, begitu juga dengan tingkat kesembuhan juga ikut meningkat dan jumlah pasien yang meninggal pun terus bertambah. Berdasarkan data per tanggal 19 April 2020, yang dilansir pada website resmi pemerintah (Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19), terdapat sebanyak 6.248 kasus positif, 631 kasus sembuh, dan 535 kasus yang dinyatakan meninggal.
Berbagai upaya untuk mencegah serta menangani penyebaran pandemi ini terus dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat. Masyarakat sebagai salah satu unsur negara yang mempunyai peran besar dalam hal pemutusan rantai penyebaran Covid-19 saat ini, sudah semestinya mendapatkan edukasi yang baik tentang segala hal yang berkaitan dengan virus ini. Tentunya edukasi yang dimaksud termasuk bagaimana penyebaran virus Covid-19 dapat terjadi, terkhususnya dalam hal interaksi masyarakat.
Pemerintah sebagai stakeholder nampaknya sudah melakukan perintah untuk mengedukasi dan menghimbau masyarakat melalaui pemerintah daerah agar masyarakat memahami betul bagaimana pandemi ini bisa terus menyebar dan apa langkah untuk memutuskan mata rantai penyebarannya. Tidak hanya itu, tentu bagaimana mengenai protokol dalam melangsunkan interaksi dalam masyarakat sudah seharusnya turut di perhatikan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Masyarakat tentu sudah memahami sedikit banyak tentang pandemi Codvid-19 ini, bahkan tidak sedikit dari mereka yang ikut membantu pemerintah untuk menangani kondisi saat ini, ada yang memberikan bantuan berupa dana, atau bahkan berupa tenaga nya melalui menjadi relawan medis dan relawan sebagai pihak yang memberika edukasi kepada sesama masyarakat. Namun sayangnya saat ini, penyebaran berita hoaxs pun masih saja terus bergulir, dan jumlah dari masyarakat yang masih belum memahami dengan benar bagaimana penyebaran Covid-19 ini pun masih lumayan banyak. Hal ini terbukti dari terjadinya fenomena penolakan Jenazah Covid-19 dibeberapa daerah di Indonesia.
Penolakan terhadap jenazah Covid-19 belakangan terjadi di beberapa daerah seperti, penolakan di Banyumas, Jawa Tengah akibat adanya provokasi dari masyarakat setempat, sehingga jenazah yang sudah dikebumikan harus dibongkar kembali kuburannya dan dipindahkan ketempat lain. Kemudian, penolakan di Gowa, Sulawesi, serta yang baru saja terjadi adalah penolakan terhadap jenazah yang merupakan perawat yang terjangkit covid-19 di desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupten Semarang pada kamis (9/4/2020).
Penolakan ini rata-rata terjadi akibat provokasi dari masyarakat akibat kekahwatiran mereka bahwa jenazah Covid-19 ini masih bisa menyebarkan virusnya melalui tanah dan kemungkinan akan masuk dalam aliran air sehingga bisa menyebabkan masyarakat setempat terdampak virus ini. Padahal faktanya hal ini tidak mungkin terjadi apabila protokal dalam penanganan jenazah sudah dilakukan dengan baik oleh pihak rumah sakit. (Data dari Kompas.com pada 18 April 2020)
Penolakan terhadap beberapa jenazah Covid-19 ini akhirnya berimbas pada pengkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap beberapa oknum yang diduga menjadi provokator yang meresahkan masyarakat dan juga menghilangkan rasa kemanusian dan solidaritas masyarakat dalam menghadapi wabah ini. Para provokator tersebut terjerat pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Menurut hemat penulis, penolakan terhadap jenazah Covid-19 oleh masyarakat harus segera ditindak lanjuti dengan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh masyakat tentang bagaimana penyebaran ini bisa terjadi serta memberikan rasa aman dan tenang kepada masyarakat dengan menjelaskan terlebih dahulu bahwa jenazah Covid-19 tersebut akan dimakamkan didesa atau daerah mereka. Sehingga adanya komunikasi yang baik dari pihak rumah sakit, pihak pemerintah daerah atau desa dan juga masyarakat. Hal ini dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadi penolakan-penolakan berikutnya oleh masyarakat terhadap jenazah Covid-19. Pun demikian pemerintah di tingkat pusat maupun daerah termasuk di unit terkecil seperti desa sudah semestinya mengawal masyarakatnya agar tidak melakukan penyebaran berit hoaxs dan provokasi yang berlebihan dalam hal ini.
Dampak dari penolakan jenazah covid-19 ini juga sebenarnya cukup menyisakan luka yang mendalam bagi pihak keluarga, sehingga sudah semestinya saat ini bangsa Indonesia bersatu dan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi dalam menghadapi situasi yang saat ini tengah terjadi. Seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat seharusnya saling bahu membahu dan bekerjasama melakukan langkah-langkah pemutusan rantai penyebaran pandemi ini serta saling percaya bahwa kita sudah saling menjaga dan saling melindungi sehingga kejadian seperti penolakan yang belakangan terjadi sudah tidak akan terdengar lagi kedepan.
Keputusan mengenai pemberian sanksi seperti yang telah diterapkan sebelumnya, terhadap beberapa kasus ini sudah sangat tepat dan layak untuk diterapkan agar seluruh pihak bisa lebih berhati-hati dalam bertindak dan ini juga demi menjaga kesejahteraan dan hak seluruh masyarakat untuk hidup damai tetap terjaga. Hukum ada untuk memberikan keadilan untuk segenap bangsanya, sehingga dengan pemberlakukan beberapa sanksi tersebut sudah cukup adil untuk pihak keluarga yang jenazah nya ditolak dan bagi beberapa masyarakat yang masih kurang bertanggung jawab tersebut.
Solusi yang diharapkan bisa diterapkan kedepan adalah bagaimana kemudian pemerintah bisa memberikan edukasi yang merata kepada masyarakat baik yang berada diperkotaan maupun diwilayah pelosok. Pemerintah juga harus mengkomunikasikan dengan baik setiap akan adanya pemakaman di wilayah tertentu sehingga masyarakat sudah terlebih dahulu paham dan tak lagi khawatir dengan isu yang salah. Begitu juga protokol pemakaman harus dilakukan dengan benar dan jika bisa dan pihak kelurga korban menyetujui akan lebih baik jika para jenazah Covid-19 ini dimakamkan ditempat khusus yang jauh dari pemukiman masyarakat karena hal ini bisa untuk meminimalisir tingkat ketakutan masyarakat dan demi kemanan, namun ini hanya menjadi opsi opsional jika pihak keluarga yang berduka menyetuji. Karena bagaimana pun juga pihak korban covid-19 tidak memiliki hak untuk memilih tempat pemakaman mereka atau kelurga meraka sendiri, apalagi jika protokol nya sudah diterapkan dengan baik rasanya tidak akan ada masalah yang berarti. Intinya semua pihak memang harus bersenirgi dan memiliki pemikiran yang terbuka terhadap kasus ini.
Mari Bangsaku, kita kuat dan siap menghadapi pandemi ini
Mari saling percaya dan saling melindungi
Mari saling mengasihi, saling menyemangati agar pandemi ini segera berakhir
Memang saat ini kita tak dapat saling bergenggaman tangan untuk menunjukkan solidaritas dan keperdulian kita kepada sesama.
Namun kita masih sangat layak untuk menumbahkan jiwa optimisme yang tinggi bahwa kita semua sedang berusaha menjaga dan memutus rantai penyebaran virus ini
Jadilah bangsa yang hebat dengan menunjukkan bahwa kita masih punya rasa kemanusiaan yang tinggi
Pada akhirnya kita akan bertahan untuk berkata ‘INDONESIA SIAP, INDONESIA BISA, INDONESIA MAMPU’
JANGAN LUPA DENGAN PEPATAH LAMA “JAUHI PENYAKITNYA BUKAN ORANGNYA”
Jadi jangan ada lagi penolakan atau diskriminasi terhadap sesama saudara kita ya
Comments
Post a Comment